KIRKA – Kejanggalan rilis KPK dalam kasus Unila terjadi pada 21 Oktober 2022. Berdasar pada rilis KPK yang diterima KIRKA.CO, lembaga antirasuah itu mengaku telah menggagendakan pemeriksaan saksi dan kegiatan itu berlangsung di Gedung Polresta Bandar Lampung.
Dalam keterangan rilis itu, disebutkan bahwa penyidik KPK sedianya memanggil 9 orang untuk diperiksa sebagai saksi terperiksa. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya KPK melengkapi berkas perkara dari Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Kejanggalan rilis ini terlihat dari sisi ketiadaan nama dari 9 orang saksi yang diklaim KPK akan diperiksa. Biasanya, KPK mencantumkan jumlah nama saksi berikut dengan identitas lainnya.
Kejanggalan selanjutnya adalah, KPK mengatakan bahwa penyidiknya sudah berhasil meminta keterangan dari 5 orang saksi saja. Tak ada penjelasan lanjutan tentang 4 orang saksi lainnya: apakah mangkir atau tidak.
Baca juga: Zam Zanariah Ibrahim Diperiksa KPK di Kasus Unila
Kejanggalan lainnya, KPK tak mencantumkan secara menyeluruh nama dari 5 orang saksi yang diklaim sudah berhasil dimintai keterangan. KPK cuma mencantumkan nama dari 3 orang saksi.
Mereka yang diklaim sudah berhasil diperiksa itu ialah, Hanafi Hamidi seorang swasta. Kemudian Muhamad Komarudin selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022. Dan, Anis Fuad selaku Koordinator TIK Panitia SNMPTN Barat.
Berdasarkan peliputan KIRKA.CO di Polresta Bandar Lampung, pemeriksaan yang dilakukan KPK itu turut dijalani dan dihadiri oleh Zam Zanariah Ibrahim. Zam Zanariah Ibrahim terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan. Hanya saja dia tak banyak bicara soal pemeriksaan tersebut. Ia mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik KPK tanpa merincikan konfirmasi mengenai apa.
Kehadiran Hanafi Hamidi dan Muhamad Komarudin turut terpantau di Polresta Bandar Lampung. Kedua orang ini ketahuan diperiksa KPK saat keduanya menuju pintu keluar dari Gedung Polresta Bandar Lampung. Hanafi Hamidi misalnya merasa kaget dengan keberadaan para wartawan yang meminta penjelasannya mengenai pemeriksaan yang ia jalani.
KIRKA.CO telah mengonfirmasi materi rilis KPK tersebut kepada Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. Konfirmasi itu perihal kejanggalan-kejanggalan yang mengemuka dalam rilis resmi KPK tersebut. Namun demikian, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya juga, KIRKA.CO bersama wartawan lainnya telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada seorang penyidik KPK yang berada di Polresta Bandar Lampung mengenai kegiatan pemeriksaan tersebut.
Seorang penyidik KPK yang tidak diketahui identitasnya ini menyarankan agar bertanya kepada penyidik KPK lainnya di dalam ruangan terkait jumlah saksi yang diperiksa. Hal ini terjadi setelah proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sudah selesai. Beberapa dari penyidik KPK terlihat sudah keluar dan sisanya masih mengemas barang-barang.
Baca juga: Hanafi Hamidi Diperiksa KPK di Kasus Unila
Sebelumnya, MAKI mendukung dan mengapresiasi KPK yang telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang diduga menitip mahasiswa baru Unila dalam perkara ini. Selain memberikan apresiasi, KPK diharapkan Kordinator MAKI, Boyamin Saiman untuk menginformasikan segala kegiatan KPK sebagai wujud keterbukaan informasi KPK kepada publik.
”Keterbukaan informasi penting disampaikan kepada teman-teman pers, supaya apa yang dikerjakan KPK itu diketahui publik,” ujarnya Boyamin Saiman.
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini berkait dengan penyidikan KPK terhadap dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022. KPK menetapkan status tersangka kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani dan 3 orang lainnya.
Berkas perkara Karomani sampai saat ini sedang dalam proses pelengkapan. Karena keperluan itu, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Karomani dan 2 tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Sementara berkas perkara dari 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyuap yaitu Andi Desfiandi, telah dinyatakan lengkap. Andi Desfiandi akan segera disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang. Alasan perpanjangan penahanan kepada Karomani dan 2 orang lainnya tadi dikarenakan penyidik KPK masih melengkapi alat bukti.
”Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM [Karomani] kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding pada 19 Oktober 2022 kemarin.
“Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022,” bebernya lagi. Karomani diketahui ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.






