Hukum  

Zam Zanariah Ibrahim Diperiksa KPK di Kasus Unila

Zam Zanariah Ibrahim Diperiksa KPK di Kasus Unila
Zam Zanariah Ibrahim usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Polresta Bandar Lampung pada 21 Oktober 2022. Foto: Istimewa.

KIRKAZam Zanariah Ibrahim diperiksa KPK di Kasus Unila pada 21 Oktober 2022. Zam Zanariah Ibrahim menjalani pemeriksaan itu di Gedung Polresta Bandar Lampung. Ia terpantau oleh sejumlah wartawan keluar dari ruangan yang dipinjam penyidik KPK di Gedung Polresta Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kepada wartawan, Zam Zanariah Ibrahim tak banyak bicara. Ia mengatakan diperiksa atau dipanggil penyidik KPK sebagai dosen. Zam Zanariah Ibrahim hanya mengatakan keperluan penyidik KPK kepadanya hanyalah untuk mengonfirmasi. Namun dia tak membeberkan hal apa yang dikonfirmasi penyidik KPK kepadanya di dalam kasus suap tersebut.

Yang jelas, Zam Zanariah Ibrahim mengangkat tangannya untuk menutupi bagian wajah ketika disorot oleh kamera para wartawan yang mengajukan pertanyaan. Sembari menutupi bagian wajahnya, ia meminta maaf karena tak bisa memberikan jawaban kepada para wartawan.

”Maaf ya dek, maaf ya dek, coba kamu tanyakan ke penyidik aja,” singkat Zam Zanariah Ibrahim ketika ditanya apa kaitan dirinya sebagai dosen terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022 yang ditangani KPK.

Baca juga: Hanafi Hamidi Diperiksa KPK di Kasus Unila

Di sisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa benar telah berlangsung serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. KPK merilis keterangan tersebut usai penyidik KPK merampungkan kegiatan pemeriksaan saksi-saksi.

Dari rilis KPK yang diterima KIRKA.CO tersebut, nama Zam Zanariah Ibrahim tidak dicantumkan sebagai saksi yang diperiksa. KPK hanya menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut ditujukan kepada 9 orang saksi. Dari 9 orang saksi itu, KPK menyatakan saksi yang hadir berjumlah 5 orang.

5 orang saksi yang dinyatakan hadir itu tak dibeberkan secara rinci, KPK hanya merilis 3 nama saja. Di antaranya, Muhamad Komarudin selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022, kemudian Anis Fuad selaku Koordinator TIK Panitia SNMPTN Barat, dan Hanafi Hamidi seorang wiraswasta.

Dikonfirmasi mengenai ketiadaan nama Zam Zanariah Ibrahim, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding belum memberikan respons. Berdasarkan pengamatan KIRKA.CO di lokasi pemeriksaan saksi-saksi tersebut, terdapat tiga orang saksi yang terpantau dan mengaku telah menjalani pemeriksaan. Di antaranya adalah Hanafi Hamidi, Muhamad Komarudin dan Zam Zanariah Ibrahim.

Baca juga: Dosen Universitas Sriwijaya Ikut Terseret Dalam Kasus Unila

Adapun keseluruhan 9 nama saksi yang disebut KPK semestinya menghadiri pemanggilan penyidik KPK, tak dibeberkan dengan rinci. Peristiwa semacam ini tak biasa terjadi ketika KPK merilis setiap kegiatan pemeriksaan saksi-saksi.

Kendati demikian, salah satu materi pertanyaan atau yang didalami penyidik KPK dari para saksi ini berkaitan dengan dugaan para pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa Unila kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani. Dalam perkara ini, KPK menjerat 4 orang tersangka dengan dugaan penerima suap dan pemberi suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.

1 orang tersangka yang berstatus sebagai pemberi suap yakni Andi Desfiandi diketahui akan segera disidangkan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Sementara berkas perkara tersangka lainnya seperti Karomani, belum juga rampung. Untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya, KPK mengumumkan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari ke depan untuk melengkapi alat bukti lainnya.