KIRKA – Dosen Universitas Sriwijaya ikut terseret dalam kasus Unila yang saat ini ditangani KPK. Dalam penyidikan dugaan penerimaan suap yang menjerat Rektor Unila nonaktif, Karomani tersebut, seorang dosen Univeritas Sriwijaya turut diperiksa penyidik KPK.
Pemeriksaan terhadap dosen Universitas Sriwijaya tersebut berlangsung pada 19 Oktober 2022. Adapun dosen Universitas Sriwijaya yang diperiksa penyidik KPK itu ialah Entis Sutisna Halimi. Dia diperiksa dalam konteks penyidikan kasus dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.
Baca juga: Petinggi Unri Hingga Dekan Unila Diperiksa KPK
Entis Sutisna Halimi diperiksa bersama dengan para saksi lainnya. Selain dosen Universitas Sriwijaya, penyidik KPK juga memeriksa para pejabat Unila bahkan Wakil Rektor I Unri, Nur Mustafa pun turut diperiksa. Kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
”Pemeriksaan saksi TPK [Tindak Pidana Korupsi] suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM [Karomani],” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada 20 Oktober 2022.
Berikut daftar nama para saksi terperiksa yang dipanggil penyidik KPK pada 19 Oktober 2022.
1. Wakil Rektor I Unri, Nur Mustafa.
2. Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
3. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
4. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila, Rudi Natamiharja.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi.
7. Manajer Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha.
8. Dosen Unila, Mualimin.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila
Sampai saat ini, KPK belum memberikan keterangan yang mendasari pemeriksaan terhadap Entis Sutisna Halimi. Namun begitu, sebelumnya KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak di 3 universitas, yakni di Unri, Universitas Syiah Kuala dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
”Adapun tempat penggeledahan di 3 perguruan tinggi tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya. Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 10 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: KPK Buka Keterkaitan 3 Perguruan Tinggi Lainnya Dengan Kasus Unila
Rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi pada 19 Oktober 2022 ini setidaknya berkorelasi dengan perpanjangan masa penahanan terhadap Rektro Unila nonaktif, Karomani dan 2 orang lainnya yang telah berstatus tersangka dalam kasus Unila ini. Perpanjangan masa penahanan kepada ketiganya dilakukan selama 30 hari ke depan, sejak 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022.
KPK membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dari ketiga orang tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara yang belum lengkap itu adalah milik Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
”Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM [Karomani] kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” ujar Ipi Maryati Kuding pada 19 Oktober 2022 kemarin.






