KIRKA – Petinggi Unri hingga dekan Unila diperiksa KPK pada 19 Oktober 2022 lalu. Kabar ini diutarakan KPK melalui keterangan resminya pada 20 Oktober 2022. Serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK itu ditujukan kepada beberapa orang.
Mereka yang diperiksa itu adalah sebagai berikut:
1. Wakil Rektor I Unri, Nur Mustafa.
2. Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
3. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, Ida Nurhaida.
4. Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unila, Rudi Natamiharja.
5. Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
6. Dosen Universitas Sriwijaya, Entis Sutisna Halimi.
7. Manajer Informa Furniture Lampung, Haditiya Rayi Setha.
8. Dosen Unila, Mualimin.
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengusut kasus suap di lingkup Unila atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022 dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila
”Pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya.
Kendati demikian, KPK belum menjelaskan apakah para saksi terperiksa itu dinyatakan hadir atau tidak. Serta belum dijelaskan lagi tentang apa saja yang didalami secara rinci oleh penyidik KPK terhadap para saksi terperiksa yang dipanggil pada 19 Oktober 2022 kemarin.
Rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi ini berkorelasi dengan perpanjangan masa penahanan terhadap Rektro Unila nonaktif, Karomani dan 2 orang lainnya yang berstatus tersangka. Perpanjangan masa penahanan kepada ketiganya dilakukan selama 30 hari ke depan, sejak 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022.
KPK membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dari ketiga orang tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara yang belum lengkap itu adalah milik Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Baca juga: KPK Dikabarkan Sudah Jadwalkan Pemeriksaan Terduga Penitip Maba Unila
”Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM [Karomani] kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” ujar Ipi Maryati Kuding pada 19 Oktober 2022 kemarin.
“Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022,” bebernya lagi. Karomani diketahui ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.






