KIRKA – Berkas perkara penyidikan dugaan perintangan pertemuan keagamaan di Bandar Lampung yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengucap syukur atas hal ini.
”Alhamdullilah Puji Syukur, pada Hari Rabu, 10 Mei 2023, Berkas Perkara telah dinyatakan P.21 dari Kejati Lampung,” ucap Reynold saat dihubungi KIRKA.CO pada 11 Mei 2023.
Adapun identitas tersangka dalam penyidikan dugaan perintangan pertemuan keagamaan di Bandar Lampung adalah Wawan Kurniawan.
Wawan Kurniawan ditetapkan tersangka usai melakukan dugaan pembubaran kegiatan beribadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berlokasi di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Wawan Kurniawan secara profil merupakan Ketua RT setempat yang diduga melakukan perintangan pertemuan keagamaan tersebut pada Februari 2023 lalu.
Baca juga: Polisi Beber Perkembangan Terbaru Perkara Dugaan Perintangan Pertemuan Keagamaan di Bandar Lampung
Polda Lampung, kata Reynold, selanjutnya akan melaksanakan tahapan selanjutnya yakni menyerahkan Barang Bukti, Berkas Perkara berikut dengan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tahapan ini disebutnya akan terselenggara pada 11 Mei 2023. Konsekuensi dari pelaksanaan kegiatan ini, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Lampung akan menguji berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap tersebut ke pengadilan.
”Selanjutnya, rencana hari Kamis, 11 Mei 2023 akan dilaksanakan Tahap 2, penyerahan Tersangka, BB (Barang Bukti) dan BP (Berkas Perkara) lengkap,” beber Reynold.
Berdasar informasih yang diperoleh, berkas perkara yang telah disiapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung tersebut berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 23 orang saksi.
Selain itu, terdapat pula barang bukti hasil sitaan yang dilampirkan di dalamnya.
Di antaranya 23 orang saksi, terdapat saksi ahli yang pada pokoknya menjelaskan keahlian tentang gestur atau bahasa tubuh dan terdapat pula saksi dari Kementerian Agama.
Wawan Kurniawan untuk diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Baca juga: Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung Dibubarkan Ketua RT, DPR: Keliru dan Bukan Tugasnya!
Wawan Kurniawan diduga melakukan perbuatan tindak pidana yang barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, dan atau memaksa masuk ke dalam ruangan dengan mengeluarkan ancaman.






