KIRKA – Penanganan perkara dugaan perintangan pertemuan keagamaan di Bandar Lampung menemui babak baru.
Pada 26 April 2023 kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung mengirimkan berkas perkara dugaan perintangan pertemuan keagamaan di Bandar Lampung kepada Jaksa pada Kejati Lampung.
Pengiriman berkas perkara ini dilakukan kembali setelah sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Lampung diminta melengkapi berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk dari Jaksa.
”Sudah (berkas perkara sudah dikirim ke Kejati Lampung) setelah berkoordinasi dan melengkapi petunjuk dari Kejaksaan,” ucap Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri pada 28 April 2023.
Berdasar pada dokumen foto yang diperoleh, pernyataan mantan Kapolres Pringsewu itu benar adanya. Dalam foto itu, tampak beberapa penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang berada di ruang PTSP Kejati Lampung sembari membawa bundelan berkas perkara.
Baca juga: Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung Dibubarkan Ketua RT, DPR: Keliru dan Bukan Tugasnya!
Berdasar info yang diperoleh, berkas perkara yang telah disiapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung tersebut berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari 23 orang saksi.
Selain itu, terdapat pula barang bukti hasil sitaan yang dilampirkan di dalamnya.
Di antaranya 23 orang saksi, terdapat saksi ahli yang pada pokoknya menjelaskan keahlian tentang gestur atau bahasa tubuh dan terdapat pula saksi dari Kementerian Agama.
Berkas perkara yang disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung tersebut memuat identitas tersangka, yakni Wawan Kurniawan.
Wawan Kurniawan sebagaimana diketahui merupakan salah satu Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka pasca terjadinya dugaan perintangan pertemuan keagamaan di Gereja Kristen Kemah Daud yang berlokasi di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Polisi Interogasi Ketua RT Pasca Pembubaran Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung Viral
Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Wawan Kurniawan diduga melakukan perbuatan tindak pidana yang barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, dan atau memaksa masuk ke dalam ruangan dengan mengeluarkan ancaman.






