Hukum  

Polisi Interogasi Ketua RT Pasca Pembubaran Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung Viral

Pembubaran Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung
Anggota Komisi 3 DPR, Taufik Basari dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat diwawancarai awak media pada 23 Februari 2023 perihal pembubaran peribadatan umat Kristiani di Bandar Lampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pihak kepolisian ternyata dengan segera melakukan interogasi terhadap Ketua RT bernama Wawan Kurniawan pasca pembubaran peribadatan umat Kristiani di Bandar Lampung viral pada 20 Februari 2023.

Sebagai informasi, pembubaran peribadatan umat Kristiani di Bandar Lampung tersebut diduga dilakukan Ketua RT, Wawan Kurniawan dan terjadi pada 19 Februari 2023 di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Adapun pemeriksaan intensif terhadap Wawan Kurniawan ini diketahui dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Proses interogasi awal yang intensif tersebut dimaksudkan untuk melakukan profiling terhadap Wawan Kurniawan.

Terhadap pemeriksaan ini, pimpinan Polresta Bandar Lampung tidak menyangkalnya.

“Tentunya melihat peristiwa itu, kita tidak tinggal diam. Kita sudah melakukan interogasi kepada beberapa pihak.

Baca juga: Ada 2 Kasus Dugaan Pelarangan Beribadah Umat Kristiani di Bandar Lampung

Dari interogasi itu lah nantinya akan dijadikan langkah awal kita, apakah ini akan tetap kita lanjutkan sebagai kasus pidana atau tidaknya,” jawab Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto kepada awak media pada 23 Februari 2023.

“Untuk saat ini, proses penegakan hukumnya dilakukan oleh Polda Lampung,” terusnya.

Kombes Pol Ino Harianto tidak membantah atau membenarkan bahwa berdasarkan interogasi awal didapati indikasi atau dugaan kalau Wawan Kurniawan memiliki keterkaitan dengan aliran atau ajaran sesat yang pernah berkembang di Indonesia.

Di hadapan awak media, dia menyarankan agar hasil interogasi awal terhadap Wawan Kurniawan ditanyakan kepada Polda Lampung.