Hukum  

Polisi Interogasi Ketua RT Pasca Pembubaran Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung Viral

Pembubaran Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung
Anggota Komisi 3 DPR, Taufik Basari dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat diwawancarai awak media pada 23 Februari 2023 perihal pembubaran peribadatan umat Kristiani di Bandar Lampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Sebagai informasi, saran dari Kombes Pol Ino Harianto ini berkorelasi dengan penyampaian Polda Lampung yang menegaskan bahwa kasus pembubaran kegiatan peribadatan umat Kristiani tersebut telah ditangani di tahap penyidikan.

“(Terkait hasil interogasi awal terhadap Wawan Kurniawan) Nanti itu, nanti itu proses penyelidikan dan penyidikan, silakan nanti dikonfirmasi ke sana (Polda Lampung),” ungkap dia.

Baca juga: Hakim Tunggu Jaksa KPK Ajukan Permohonan Penetapan Supaya Bisa Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Terhadap proses interogasi yang dilakukan Polresta Bandar Lampung ini, Anggota Komisi 3 DPR Taufik Basari mendukungnya.

Taufik Basari mengatakan dirinya segera menanyai Polda Lampung tentang sejauh mana proses penegakan hukum yang sudah dilakukan terhadap viralnya kasus pembubaran kegiatan peribadatan umat Kristiani tersebut.

“Pertama-tama tentu saya akan berkomunikasi dan mempertanyakan kepada pihak Polda Lampung terkait dengan perkembangannya, jadi saya belum bisa sampaikan karena saya belum mendapatkan informasi langsung dari pihak Polda Lampung.

Yang kedua. Terkait dengan hal-hal yang ditanyakan (tentang hasil interogasi awal terhadap Wawan Kurniawan), menurut saya itu bagian dari jalannya proses penyelidikan ataupun penyidikan kalau misalnya sudah sampai ke sana.

Kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah yang terbaik dalam rangka penegakan hukum, tentu itu adalah bagian dari strategi yang dijalankan yang tentunya kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tambah politisi Partai NasDem ini.

Untuk diketahui, Anggota Komisi 3 DPR Taufik Basari melakukan pertemuan dan dialog dengan Kombes Pol Ino Harianto seputar kasus pembubaran kegiatan beribadah di GKKD yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Rajabasa.

Baca juga: Dear KPK, Suripto Dwi Yuwono Si Pemberi THR ke Karomani dari Uang Negara Kini Jabat Warek I Unila Loh

Pertemuan dan dialog ini merupakan tindak lanjut dari Taufik Basari selaku Anggota Komisi 3 DPR merespons peristiwa yang viral di Bandar Lampung tersebut.