KIRKA – Peribadatan umat Kristiani di Bandar Lampung dibubarkan Ketua RT di Bandar Lampung bernama bernama Wawan Kurniawan pada 19 Februari 2023 kemarin.
Peristiwa yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ini memantik reaksi dan respons dari Anggota DPR Komisi 3, Taufik Basari.
Sepanjang yang dipahami Taufik Basari, tindakan Ketua RT tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan perizinan yang belum lengkap dan juga dinilai bukan bagian dari tugasnya.
Baca juga: Polisi Interogasi Ketua RT Pasca Pembubaran Peribadatan Umat Kristiani di Bandar Lampung Viral
“Seorang Ketua RT tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan, pertama melarang orang yang sedang beribadah.
Kedua, memasuki pekarangan orang tanpa izin dari pemilik pekarangan tersebut.
Dan itu, apabila ada pemaksaan untuk masuk ke dalam pekarangan orang, maka itu merupakan tindak pidana,” terang Politisi Partai NasDem ini kepada KIRKA.CO pada 23 Februari 2023.
Baca juga: Ada 2 Kasus Dugaan Pelarangan Beribadah Umat Kristiani di Bandar Lampung
“Yang memiliki kewenangan itu hanya aparat kepolisian.






