Itu pun juga, jika di dalam suatu rumah (pekarangan) diduga terjadi tindak pidana, baru dia bisa masuk, atau harus dengan surat perintah,” tambah Taufik Basari lagi.
Mengetahui telah berjalannya proses penyidikan oleh Polda Lampung terhadap peristiwa yang dilakukan Ketua RT tadi, Taufik Basari berharap publik dapat teredukasi.
“Saya mendorong agar penegakan hukum dilakukan, tapi diiringi juga dengan edukasi,” tuturnya soal peristiwa peribadatan umat Kristiani di Bandar Lampung dibubarkan Ketua RT ini.
“Ketika penegakan hukum dilakukan, masyarakat harus terinformasi, ‘kenapa harus dilakukan penegakan hukum?’
Masyarakat juga harus bisa menyadari bahwa perbuatan seperti itu salah, keliru dan melanggar hukum, tidak dibenarkan dan tidak boleh ada orang yang mengikuti, mencontoh perbuatan seperti itu.
Baca juga: Jaksa KPK Perkara Unila Sudah Putuskan Panggil Para Bupati di Lampung, Siapa Aja?
Pesan ini harus tersampaikan ke masyarakat, supaya kondusifitasnya terjaga. Jangan sampai malah, masyarakat malah berpikir bahwa ini justru penzoliman terhadap si pelaku dan seterusnya,” tandas dia.






