Hukum  

Kejagung Sita Aset Milik PT Dini Nusa Kesuma

Kejagung Sita Aset Milik PT Dini Nusa Kesuma
Pelaksanaan penyitaan aset tanah dan bangunan terkait kasus korupsi proyek satelit Kemham. Foto: Dok Kejagung.

KIRKAKejagung sita aset milik PT Dini Nusa Kesuma (DNK) berupa tanah dan bangunan di 3 lokasi pada 19 Oktober 2022 kemarin. Penyitaan aset itu berkaitan dengan penanganan kasus korupsi oleh Kejagung terhadap pengadaan proyek satelit di Kemenhan tahun 2021 sampai dengan 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO dari Puspenkum Kejagung, disebutkan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut terletak di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi. Itu merupakan tanah dan bangunan dari Kantor PT Dini Nusa Kesuma.

Kemudian, penyitaan aset tanah dan bangunan selanjutnya berlokasi di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi. Seterusnya, penyitaan aset tanah dan bangunan berlangsung di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.

Baca juga: Kelakar Susi Pudjiastuti Usai Jalani Pemeriksaan di Kejagung

”Tim Penyidik Koneksitas melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan milik para Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021,” ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

”Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari unsur Kejaksaan Republik Indonesia dan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) dengan diawali tindakan pemblokiran terhadap lahan tersebut dengan berkoordinasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan kegiatan penyitaan yang didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan serta kelurahan setempat,” katanya lagi.

Menurut Ketut Sumedana, kegiatan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan tersebut dilakukan demi pengembalian kerugian negara. Adapun dasar penyitaan itu dilakukan Kejagung berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca juga: Kejagung Beber Alasan Periksa Susi Pudjiastuti di Kasus Impor Garam

”Kegiatan dilakukan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan Negara terkait uang pengganti berdasarkan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Jaksa Agung Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/06/2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertuang pada Penetapan Nomor: 270/Pen.Pid.Sus/TPK/X/2022/PN.Jkt.Pst. tanggal 12 Oktober 2022,” jelasnya.