KIRKA – Kejagung mulai teliti berkas perkara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang merupakan satu dari 5 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini dikemukakan oleh Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana pada 29 Agustus 2022 saat memimpin konferensi pers di Kejagung.
Menurut Fadil Zumhana, penyidik Bareskrim yang tergabung dari timsus Kapolri telah merampung penyidikan terhadap Putri Candrawathi. Dari situ, berkas perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung pada 29 Agustus 2022 pagi hari.
”Kalau berkas ibu PC [Putri Candrawathi]. Ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana,” ungkap Fadil Zumhana untuk mempertegas bahwa Kejagung mulai teliti berkas perkara istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca juga: KPK Jelaskan Bagaimana Teknis Pelaporan Terhadap Ferdy Sambo Ditindaklanjuti
Di sisi lain, Kejagung sebelumnya telah menerima 4 berkas perkara penyidikan dari Bareskrim untuk kasus serupa. Berkas perkara itu ialah untuk tersangka atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigadir RR atau Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
4 berkas perkara para tersangka itu diterima oleh Kejagung pada 19 Agustus 2022 kemarin. Berjalannya waktu, 4 berkas perkara tersebut kemudian dikembalikan oleh Kejagung kepada penyidik Bareskrim.
”Jadi, 4 berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti. Dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” aku Fadil Zumhana.
Pengembalian berkas perkara tersebut dikatakannya memiliki alasan. ”Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan, membawa berkas ke persidangan itu, tanggung jawab jaksa,” bebernya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Akan Dilindungi LPSK
”Sehingga jaksa itu ketika membawa berkas ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” sambung Fadil Zumhana lagi.
Di kesempatan serupa, Fadil Zumhana mengatakan bahwa ia bersama jajarannya telah intens berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk memastikan kelengkapan berkas perkara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Fadil Zumhana mengklaim bahwa dirinya telah 2 kali berdialog, berdiskusi dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Diskusi yang berlangsung itu, katanya, bahkan berlangsung pada hari libur kerja.






