Hukum  

KPK Jelaskan Bagaimana Teknis Pelaporan Terhadap Ferdy Sambo Ditindaklanjuti

KPK Jelaskan Bagaimana Teknis Pelaporan Terhadap Ferdy Sambo Ditindaklanjuti
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK jelaskan bagaimana teknis pelaporan terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti berdasarkan laporan yang disampaikan TAMPAK pada 15 Agustus 2022 kemarin.

Penjelasan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada 18 Agustus 2022 melalui siaran langsung yang ditayangkan lewat akun Youtube KPK di sela-sela pengumuman penetapan tersangka terhadap mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna.

”Terkait dengan laporan (terhadap Ferdy Sambo), kemarin kami juga sudah sampaikan, bahwa laporan itu benar diterima di bagian pengaduan masyarakat. Tentu ada mekanismenya (untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat). Sebagaimana ketentuan di Peraturan Pemerintah 43 tahun 2018,” ujar Ali Fikri.

”Kalau teman-teman bisa baca di sana, sudah sangat rinci, bagaimana perlakuan terhadap laporan masyarakat kepada penegak hukum. Karena KPK adalah bagian dari penegak hukum, tentu kami harus mempedomani terkait dengan aturan normatif tersebut. Nanti kalau tidak (mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018), akan seperti kemarin. Kami juga dipraperadilankan. Sekalipun (proses praperadilan) itu kita hargai,” katanya lagi.

Baca juga: Laporan Terhadap Ferdy Sambo Segera Dianalisa KPK

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sangat memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang menyampaikan laporan secara resmi kepada lembaga antirasuah tersebut tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

”Kemudian yang kedua, tentu kami mengapresiasi kepada masyarakat yang kemudian peduli terhadap lingkungan sekitarnya, dengan adanya dugaan korupsi kemudian melaporkannya kepada penegak hukum, utamanya kepada KPK,” ucapnya.

KPK dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat, sambung Ali Fikri, selalu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar pada aturan itu, laporan masyarakat yang masuk kepada KPK termasuk pelaporan terhadap Ferdy Sambo, akan ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. Kemudian, pelapor juga akan dimintai keterangan dalam rangka verifikasi laporan.

Sekadar informasi, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK karena diduga melakukan upaya suap dan hal itu berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

”Di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 sudah sangat jelas bahwa di sana (dijelaskan bahwa) penegak hukum wajib, wajib melakukan verifikasi. Artinya apa? Nanti pelapor pasti akan dihubungi oleh team pengaduan masyarakat KPK dalam rangka verifikasi laporannya. Di sana ada kewajiban itu, di dalam peraturan pemerintah,” beber Ali Fikri.

”Berapa waktu lamanya dibutuhkan (untuk memverifikasi pelaporan masyarakat), kalau di peraturan pemerintah, itu ada 30 hari kerja. Artinya begini, kami butuh waktu tentunya ketika menerima laporan dari masyarakat. Tidak begitu saja kemudian selesai,” timpal dia lagi.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

KPK, terang dia, memiliki team yang memantau setiap informasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi. Team KPK disebut Ali Fikri ini memiliki tugas untuk memperkaya setiap informasi tersebut.

Sehingganya, setiap laporan masyarakat yang masuk kepada KPK tidak melulu berpatokan kepada data dan informasi si pelapor.

”Yang ketiga, perlu kami sampaikan penegasan dari kami, bahwa tentu kami juga tidak berpatokan kepada adanya informasi dan data dari pelapor. Kami juga melakukan pengayaan. Dan itu setiap laporan yang masuk ke KPK, kami pasti sudah melakukan pengayaan oleh team di KPK sendiri. Sehingga, ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang ini layak ditindaklanjuti, ada dugaan peristiwa pidananya dan itu adalah pidana korupsi, dan itu juga menjadi kewenganan KPK, pasti juga nanti kami sampaikan perkembangannya seperti apa. Saat ini masih verifikasi, telaah dan ada nanti komunikasi dan koordinasi dengan pelapor,” papar dia soal team KPK yang mempunyai tugas memperkaya informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi.