Hukum  

Laporan Terhadap Ferdy Sambo Segera Dianalisa KPK

Laporan Terhadap Ferdy Sambo Segera Dianalisa KPK
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Laporan terhadap Ferdy Sambo segera dianalisa KPK berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh TAMPAK pada 15 Agustus 2022 kemarin.

Hal ini dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di beberapa pemberitaan yang telah terpublikasi pada 15 Agustus 2022 kemarin.

Ali Fikri pada 16 Agustus 2022 mempersilakan kalau keterangan dari dia mewakili KPK tersebut untuk dikutip KIRKA.CO.

“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” ujar Ali Fikri untuk menjelaskan bahwa Laporan terhadap Ferdy Sambo segera dianalisa KPK.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

KPK, lanjutnya, memedomani prinsip pro aktif dalam menerima setiap aduan masyarakat demi melengkapi pelaporan tersebut.

“Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud,” bebernya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK dengan dugaan penyuapan. Adapun pelaporan ini diketahui dilakukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Baca juga: LHKPN Ferdy Sambo Terdata di Situs KPK

Berdasarkan keterangan Roberth Keytimu sebagai Koordinator TAMPAK -sebagaimana yang ramai diberitakan media- menyebut bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terhadap sejumlah pihak.

Dugaan upaya suap ini disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saor Siagian salah satu advokat yang tergabung di dalam TAMPAK, membenarkan laporan tersebut. ”Benar,” ucapnya saat dihubungi KIRKA.CO pada 15 Agustus 2022.