Hukum  

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

KIRKA.CO Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK pada 15 Agustus 2022. Latar belakang dari pelaporan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyuapan.

Adapun pelaporan ini diketahui dilakukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Berdasarkan keterangan Roberth Keytimu sebagai Koordinator TAMPAK -sebagaimana yang ramai diberitakan media- menyebut bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terhadap sejumlah pihak.

Dugaan upaya suap ini disebut-sebut berkaitan dengan peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: LHKPN Ferdy Sambo Terdata di Situs KPK

Ferdy Sambo disebut diduga telah melakukan suap kepada staf LPSK. Kemudian juga diduga melakukan upaya suap terhadap 3 orang tersangka lainnya di dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas laporan ini, KIRKA.CO telah mengupayakan permintaan konfirmasi kepada Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Kemudian juga melakukan hal serupa kepada Saor Siagian salah satu advokat yang tergabung di dalam TAMPAK.

Namun hingga kabar ini diterbitkan, kedua orang tersebut yang telah dihubungi melalui pesan Whats App, belum memberikan respons.

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Harta Senilai Rp 6.399.128.236

Ali Fikri seperti diberitakan di beberapa media telah memberikan respons atas pelaporan TAMPAK terhadap Ferdy Sambo. Ia mengatakan akan mencoba memastikan pelaporan tersebut. ”Dicek dulu ya,” ungkap Ali Fikri.

(Pemutakhiran Informasi)

Saor Siagian belakangan merespons pertanyaan dari KIRKA.CO. Menurut dia, benar bahwa TAMPAK telah melaporkan Ferdy Sambo secara resmi ke KPK atas dugaan suap. “Benar,” beber Saor Siagian melalui pesan Whats App.