Hukum  

Istri Ferdy Sambo Tak Akan Dilindungi LPSK

KIRKA.CO Istri Ferdy Sambo Tak Akan Dilindungi LPSK
Putri Candrawathi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Istri Ferdy Sambo tak akan dilindungi LPSK sebagai korban atas dugaan pelecehan seksual yang dialami dan dilaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal ini didasarkan pada keputusan LPSK bahwa Putri Candrawathi selaku istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo itu tak akan diberi perlindungan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Alasannya, laporan polisi Putri Candrawathi yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihentikan penanganannya.

Bareskrim Polri sebagai bagian dari Timsus bentukan Kapolri menghentikan penyidikan laporan Putri Candrawathi itu karena dinyatakan tidak ada perbuatan pidana di dalam laporan polisi tersebut.

Baca juga: Bareskrim Menyetop 2 Laporan Polisi Terhadap Almarhum Brigadir J

Bahkan laporan polisi yang disampaikan Putri Candrawathi itu dikategorikan sebagia bagian dari upaya menghalangi penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

”LPSK memutuskan untuk menolak penelahaan ibu P (Putri Candrawathi) karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada 15 Agustus 2022 soal istri Ferdy Sambo tak akan dilindungi LPSK.

Sebelumnya, Bareskrim menyetop 2 Laporan Polisi terhadap Almarhum Brigadir J -sebutan untuk Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat- per tanggal 12 Agustus 2022.

Hal ini diutarakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta dan disiarkan melalui akun Instagram @divisihumaspolri.

”Saya jelaskan. Bahwa kita tahu bersama 2 perkara [2 laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan yang disetop] ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab 2 LP tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Punya Harta Senilai Rp 6.399.128.236

Kita anggap bahwa 2 Laporan Polisi [di Polres Metro Jakarta Selatan] ini menjadi suatu bagian masuk dalam kategori Obstruction of justice. Ini [2 Laporan Polisi di Metro Jakarta Selatan] bagian daripada upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 [Pasal pembunuhan berencana yang menetapkan Ferdy Sambo tersangka].

Semua penyidik [Polres Metro Jakarta Selatan] yang bertanggung jawab terhadap laporan polisi ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus,” terang Andi Rian Djajadi.