Hukum  

Kedapatan Jual Sabu, Ahmad Roni Dipenjara 7,5 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi Persidangan. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran kedapatan jual sabu, Ahmad Roni seorang warga Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, dipenjara 7,5 tahun, ia dinyatakan bersalah dengan dijerat menggunakan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Pengendali Narkoba dari Lapas Rajabasa Diganjar 13 Tahun 

Putusan hukuman tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Senin siang 7 Maret 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa Ahmad Roni bersalah, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, dengan berat total 20,44 gram.