Hakim pun pada akhirnya memutuskan untuk memidanakannya dengan pidana hukuman penjara dan pidana denda, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Roni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp1, 415 miliar, subsidair pidana penjara selama 2 bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D bacakan putusannya.
Terdakwa Ahmad Roni sendiri harus berurusan dengan hukum dan diadili, bermula pada peristiwa di sekitar September 2021 lalu, yang ketika itu ia menghubungi seorang bernama Alom untuk meminta pekerjaan sebagai seorang kurir sabu.
Saat itu Alom menerima langsung lamaran Terdakwa dan menyuruhnya pergi ke sebuah gubuk, di daerah Desa Pemanggilan Natar hingga akhirnya ia bertemu dengan seseorang bernama Mumun, dan diberikannya paket sabu kepada Terdakwa.
Baca Juga : Mantan Kades Bumiputra DPO Kasus Narkoba Ditangkap
Namun tak lama berselang, datanglah petugas Kepolisian yang menyamar menjadi pembeli, dan berpura pura melakukan transaksi kepada Terdakwa hingga melakukan penangkapan saat itu juga.






