KIRKA – Lantaran kedapatan edarkan sabu, oknum satpam RSIA Restu Bunda ditangkap oleh petugas Subdit III Ditres Narkoba Polda Lampung, Senin 13 Desember 2021 kemarin.
Seorang pria berusia 32 tahun bernama Rianto, yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam Rumah Sakit, diringkus atas kepemilikan paket hemat sabu sebanyak 7 bungkus yang ditemukan petugas disimpan di dalam sepatunya.
Ironinya, Warga Jalan Haji Zubaidah, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung tersebut, diringkus petugas kepolisian di Rumah Sakit tempat ia bekerja.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhie Purboyo melalui Kasubdit III, Kompol Rahmad Mardian menyatakan bahwa Rianto selama ini memang telah masuk ke dalam Target Operasi pihak kepolisian.
“Tersangka Rianto ini merupakan satpam di Rumah Sakit Restu Bunda, kami melakukan penangkapan saat dirinya tengah bekerja, saat digeledah kami menemukan barang bukti sabu disimpan oleh tersangka di dalam sepatu kanannya,” urainya kepada awak media, Selasa 14 Desember 2021.
Rianto saat ini telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung, berikut dengan Barang bukti paket sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.






