Hukum  

Kata Pengacara Shenny Syarief Soal Perkara Tambak Udang

Kirka.co
Shenny Syarief (memegang secarik kertas). Foto Istimewa

KIRKA – Pengacara Shenny Syarief, Adi Chandra Simarmata mengaku saat ini belum berkenan untuk berkomentar soal laporan kliennya yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung.

”Saat ini belum ada yang mau disampaikan,” kata dia pada 15 September 2021. Dia mengatakan, dirinya akan menyampaikan sesuatu hal terkait proses penanganan perkara dugaan perusakan tambak udang di Pesisir Barat, bila momennya telah tepat.

Baca Juga : Polisi Klaim Perkara Tambak Udang Tidak Mangkrak

Dalam perjalanan perkara ini, hakim pada PN Tanjungkarang telah pernah memutuskan bahwa penyidik kepolisian tidak mempunyai dasar hukum untuk menerbitkan SP3 atas gelar perkara khusus antara Polda Lampung dan Bareskrim Polri. Putusan itu berangkat dari permohonan Prapid yang diajukan Shenny Syarief selaku pemohon.

Atas Prapid tersebut, pada 27 Oktober 2020 hakim memutuskan bahwa penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka tersebut –yakni salah satunya adalah Benkada selaku Kasat Pol PP Pesisir Barat– harus lah dibuka kembali dan ditindaklanjuti.

Baca Juga : Surat Panggilan KPK Palsu ke DPRD Pesibar

Diketahui, ungkapan-ungkapan yang dikemukakan Adi Chandra ini merupakan responsnya saat KIRKA.CO mencoba mengajukan permintaan tanggapan ihwal progres Prapid yang menjelang setahun namun tak kunjung diajukan ke persidangan.