Hukum  

Kasus Penipuan Mobil dan Truk di Lampung Diusut Polisi

Kasus Penipuan Mobil
Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap sejumlah unit mobil dan truk di Provinsi Lampung tengah diusut Polri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap sejumlah unit mobil dan truk di Provinsi Lampung tengah diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Terduga pelaku berinisial WAH (identitas samarannya) telah diamankan Satreskrim Polresta Bandarlampung pada akhir November 2023 kemarin.

Informasi yang KIRKA.CO himpun, kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan mobil dan truk yang menjerat WAH ini ditangani secara terpisah.

Penangkapan terhadap WAH oleh Polresta Bandarlampung memiliki korelasi dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan atas sejumlah unit mobil.

Dikonfirmasi ihwal penangkapan WAH ini, Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya.

Namun ia belum merinci kronologis atau konstruksi perkara yang menyandung WAH.

Baca juga: Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Korupsi

Dia mengatakan penangkapan WAH merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi model B dari masyarakat yang diduga sebagai korban.

Dalam penanganan Laporan Polisi model B itu, WAH diduga melakukan Penipuan dan Penggelapan atas 3 atau 4 unit kendaraan roda empat.

”Jadi benar, jajaran kita sudah melakukan penanganan laporan polisi. Dia kita amankan di Baturaja, 3 atau 4 hari yang lalu.

[Terkait konstruksi perkara] Diduga ada 3 atau 4 unit mobil kalau tidak salah yang diduga digelapkan.

Jenisnya kalau tidak salah mobil Toyota Innova dan ada beberapa unit lainnya. Sementara itu dulu,” ujar Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi pada Jumat, 1 November 2023.

Di sisi lain, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengakui bahwa pihaknya juga tengah mengusut Laporan Polisi terkait WAH.

Baca juga: Pelaku Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Ditetapkan Tersangka

WAH dalam Laporan Polisi yang diterima, diduga telah melakukan Penipuan dan Penggelapan atas 15 unit truk.

Setelah diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk sementara ini tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada WAH.

WAH per 1 Desember 2023 sedang menjalani pemeriksaan di hadapan jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan WAH saat ini masih berstatus Saksi Terperiksa.

”Benar, [Keberadaan WAH saat ini sedang di ruangan pemeriksaan Subdit III Jatantas].

Jadi, sekarang yang bersangkutan lagi kita periksa, dasarnya ada Laporan Polisi. Masih berstatus Saksi, tahapannya masih Penyelidikan sementara ini,” terang Kompol M Ali Muhaidori saat dihubungi KIRKA.CO.

Baca juga: Firli Bahuri Dikhawatirkan MAKI Meniru Lili Pintauli Siregar

”Dugaan perbuatannya, kurang lebih ada 15 unit truk. Hari ini yang bersangkutan kita jemput dari Polresta Bandarlampung, masih dalam proses pemeriksaan. Sementara itu dulu,” timpalnya.