KIRKA – Kasus dugaan korupsi di BNI Tanjungkarang resmi dilimpahkan tahap II, dari Tim Penyidik ke Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Diusut Kejari
Pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut, dilaksanakan pada Kamis 22 Juni 2023 di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Atas nama empat Tersangka yaitu dengan inisial MY, TSK, RL dan AP.
“Berkas perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pembelian kios di Pasar Gudang Lelang di 2007, sebagaimana kita ketahui perkara ini sudah cukup lama kita lakukan Penyidikannya, dan Alhamdulillah telah selesai pemberkasannya, hari ini kita lakukan pelimpahan berkas dari Penyidik ke Penuntut untuk segera disidang, urai Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini MY ditetapkan sebagi Tersangka, dalam kapasitasnya selaku seorang Penyelia Penjualan di Bank BNI cabang Tanjungkarang.
Sementara ketiga Tersangka lainnya, yaitu TSK, RL dan AP, merupakan para debitur. “Salam kasus ini, sesungguhnya total ada lima Tersangka, salah satu telah dinyatakan DPO dengan inisial SK, dengan perannya selaku Direktur PT CKB,” imbuh Helmi.
Dalam sangkaannya, kelima Terdakwa diduga bekerja sama melakukan korupsi di fasilitas BNI Griya pada 2007 lalu. Dengan cara, yaitu TSK selaku pembuat permohonan pembelian kios, dan kemudian oleh RL dan AP dibuat agunan tidak benar atau fiktif.
Yang selanjutnya permohonan itu dikabulkan oleh MY, seorang dengan wewenangnya di Bank BNI Tanjungkarang, namun dengan tidak memenuhi prosedur dalam persetujuan dari pengajuan tersebut.
Sehingga akibat perbuatan kelimanya, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai senilai total, Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: Kejari Segera Limpah Berkas Korupsi di BNI Tanjungkarang ke Pengadilan
Dengan sangkaan pelanggaran Pasal Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






