KIRKA – kantor Dinas PUPR Lampung Timur digeledah Kejari terkait pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan sumur bor di 56 titik, tahun anggaran 2021.
Baca Juga: Oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Dituntut Penjara
Penggeledahan oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur kali ini, berlangsung sekira empat jam lamanya, sejak 14.30 hingga pukul 17.30.
Pelaksanaan kegiatan ini, berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023, serta penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Setibanya di kantor Dinas PUPR, Tim Penyidik langsung menggeledah beberapa ruangan, pada bidang Cipta Karya, dipimpin langsung oleh Marwan Jaya Putra, selaku Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Dari hasil penggeledahan, Tim langsung mengamankan dari beberapa barang bukti yang ditemukan, antara lain berupa lembar surat penting dan dokumen.
Baca Juga: Akmal Fatoni Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN
Namun dokumen terkait proyek pembangunan sumur bor tersebut, didapati disimpan di Rumah WP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
“Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh Yim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” pungkas Marwan.
Baca Juga: Tuntutan Belum Siap Sidang Korupsi Akmal Fatoni Tunda Dua kali






