Hukum  

Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih

Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Suasana sidang perdana perkara korupsi dana hibah karang taruna Lampung Timur, atas nama Terdakwa Akmal Fatoni. Foto: Eka Putra

KIRKAAkmal Fatoni didakwa korupsi Rp100 juta lebih, terhadap anggaran dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Perkara Korupsi Akmal Fatoni Dilimpah ke Pengadilan

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam gelaran sidang perdananya yang dilaksanakan pada Rabu pagi 30 November 2022.

Akmal Fatoni yang diketahui juga merupakan seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, disidangkan dengan statusnya selaku Ketua Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur.

Dengan sangkaan perbuatan penyelewengan anggaran yang ditujukan terhadap beberapa kegiatan di Forum Karang Taruna Tersebut, yang bersumber dari dana hibah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Kejari Lampung Timur Tangguhkan Penahanan Akmal Fatoni

“Bahwa dana hibah yang diterima oleh Terdakwa tersebut, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dimana beberapa Kegiatan tidak dilaksanakan, dan Laporan PertanggungJawaban dibuat secara Fiktif,” ucap Jaksa Diasti Rastorasi, saat membacakan surat dakwaannya.

Atas perbuatannya itu, berdasarkan hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan senilai total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Dengan jeratan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Akmal Fatoni Tersangka Korupsi, Chusnunia Chalim Diapresiasi

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.