KIRKA – Berkas perkara korupsi Akmal Fatoni dilimpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan segera disidangkan secar perdana pekan depan.
Baca Juga: Akmal Fatoni Tersangka Korupsi, Chusnunia Chalim Diapresiasi
Perkara tersebut diinformasikan, telah resmi dilimpahkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat 25 November 2022 kemarin.
Yang juga turut dibenarkan oleh M Habi Hendarso selaku JPU pada perkara dugaan korupsi itu, kepada Kirka.co, pada Senin 28 November 2022.
“Iya benar, kami telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Terdakwa Akmal Fatoni ke PN Tipikor Tanjungkarang, Jumat kemarin, dan secepatnya akan disidangkan,” jelas singkat Habi.
Terdakwa Akmal Fatoni, turut diketahui juga adalah seorang dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Baca Juga: Kejari Lampung Timur Tangguhkan Penahanan Akmal Fatoni
Yang dalam perkara ini, dirinya disangkakan melakukan korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2018 lalu, dengan statusnya selaku Ketua Umum Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur.
Dengan dugaan perbuatan yang telah mengakibatkan kerugian negara, yang diperkirakan mencapai total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dan dalam perkara ini, Akmal Fatoni dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 9, Juncto Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pengacara Sukarmin Respons Kelanjutan Kasus Korupsi Akmal Fatoni
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.






