Hukum  

Kejari Lampung Timur Tangguhkan Penahanan Akmal Fatoni

Kirka.co
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fatoni. Foto: Istimewa

KIRKAKejari Lampung Timur menangguhkan penahanan Akmal Fatoni pada 22 Oktober 2021 kemarin.

Akmal Fatoni atau yang tenar dipanggil Mas Toni ini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 23 September 2021, dan pada saat itu juga ia ditahan.

”Benar. Klien kami ditangguhkan,” ungkap pengacara Akmal Fatoni, Sukarmin kepada KIRKA.CO pada 24 Oktober 2021.

Baca Juga : Abas: Akmal Fatoni Sudah Kembalikan Kerugian Negara 

Toni ditangguhkan dengan sejumlah jaminan. Penjaminnya adalah istri dari Toni dan Ketua PC GP Ansor Lampung Timur, H M Muslih. Disertakan pula uang jaminan senilai Rp 145 juta.

Menurut Sukarmin, penangguhan tersebut juga dimaksudkan untuk kepentingan kesehatan kliennya. Dia menjelaskan bahwa klien menjalani perawatan medis.

Kondisi kesehatan dan perawatan medis tersebut, ungkapnya, didasarkan pada keterangan yang mengemuka dari salah satu rumah sakit. ”Soal penyakit, itu berdasarkan hasil cek ke rumah sakit,” jelasnya.

Sukarmin juga menegaskan bahwa kliennya telah mengembalikan nominal nilai Kerugian Negara yang muncul dalam perkara dugaan korupsi hasil penyidik kejaksaan. Kerugian Negara di dalam perkara Akmal Fatoni yakni kurang lebih Rp 100 juta.

”Itu juga betul (sudah dikembalikan_read),” bebernya.

Baca Juga : Akmal Fatoni Tersangka Korupsi, Chusnunia Chalim Diapresiasi

KIRKA.CO masih akan mencoba meminta keterangan tentang penangguhan penahanan Akmal Fatoni kepada Kejari Lampung Timur. Akmal Fatoni merupakan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur dan juga kader PKB.

Beberapa waktu lalu, KIRKA.CO telah menanyakan perihal proses lanjutan penanganan perkara Akmal Fatoni kepada Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Apriyono. Namun hingga sampai saat ini, Apriyono belum memberikan respons.

Teranyar, penahanan Akmal Fatoni ditangguhkan seperti ulasan di awal berdasarkan keterangan pengacaranya.