KIRKA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana dituntut penjara selama satu tahun dan tiga bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Diadili
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara korupsi terkait pungutan dalam kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2022.
Yang dilaksanakan pada Kamis 2 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, bersama dengan beberapa Terdakwa lainnya yakni atas nama Tohirin Irianto, Ahmed Sucipto, Priyo Wibowo dan Sugino.
Dimana kali ini, Wiwik Yuliana dinilai telah terbukti bersalah oleh Jaksa, telah secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wiwik Yuliana, dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan,” begitu bunyi tuntutan Jaksa terhadap Wiwik Yuliana.
Baca Juga: NasDem Lampung Bersuara Terkait Wiwik Yuliana Terjerat Kasus Korupsi
Sedang untuk Terdakwa lainnya, yakni atas nama Terdakwa Tohirin Irianto, Ahmed Sucipto, Priyo Wibowo dan Sugino, Jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan, dengan denda Rp50 juta, subsidair empat bulan kurungan badan.
Para Terdakwa ini, sebelumnya didakwa melakukan pungutan paksa atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, di Kecamatan Batanghari dan Sekampung, pada tahun anggaran 2022 lalu.
Yang diperkirakan pungutan paksa tersebut, bernilai kisaran Rp15 hingga Rp20 juta, atau senilai 10 persen dari nilai bantuan, dengan total pungutan sebanyak Rp169 juta.
Program tersebut diketahui merupakan program usulan aspirasi Dewan, yang disimpulkan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI, dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Akmal Fatoni Tak Merasa Bersalah
Sementara itu, perkara ini dijadwalkan segera dilanjutkan pada Kamis pekan depan 9 Februari 2023, yang akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para Terdakwa.






