KIRKA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana dituntut penjara selama satu tahun dan tiga bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Baca Juga: Oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Diadili Tuntutan tersebut dibacakan…
Sidang Korupsi Irigasi Lampung Timur
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
