Hukum  

KIRKA – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana dituntut penjara selama satu tahun dan tiga bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Baca Juga: Oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Diadili Tuntutan tersebut dibacakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.