KIRKA – Oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana diadili dalam perkara dugaan Pungli, di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 22 Desember 2022.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi
Wiwik Yuliana harus didudukkan sebagai seorang Terdakwa perkara tindak pidana korupsi. Yang kali ini dilaksanakan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Dimana dalam perkaranya ini, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tersebut, disangkakan melakukan pungutan paksa terhadap beberapa desa yang akan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.
Yang diketahui, program tersebut merupakan program usulan aspirasi Dewan, yang disimpulkan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI, dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.
Dalam dakwaannya kali ini, Jaksa menyebutkan saat telah diterimanya usulan itu, Wiwik Yuliana akhirnya meminta komitmen kepada Kepala Desa calon penerima bantuan, dengan besaran 10 persen.
Baca Juga: Pungli Irigasi Lampung Timur Sidang Kamis Besok
Selain itu, melalui dua tim suksesnya yang juga menjadi Terdakwa dalam perkara ini yaitu Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Wiwik disebut memerintahkan untuk penerima bantuan adalah desa yang bersedia berkomitmen memenangkan dirinya untuk kembali menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
“Terdakwa Wiwik Yuliana menyuruh Saksi Tohirin Irianto dan Saksi Ahmed Sucipto selaku anggota tim dari Terdakwa, untuk mencari desa-desa yang menjadi daerah pemilihan Terdakwa Wiwik Yuliana yang mau berkomitmen untuk bekerja sama memenangkan Terdakwa untuk kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, selain itu Terdakwa Wiwik Yuliana meminta uang sebesar 10 persen dari total bantuan,” ucap Jaksa bacakan dakwaannya.
Jaksa melanjutkan, Terdakwa Wiwik Yuliana turut mengancam, jika tidak berkomitmen dan memberikan setoran yang diminta, maka bantuan akan dialihkan ke desa lainnya, dan tak akan diberikan lagi pada tahun mendatang.






