Hukum  

KIRKA – Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana divonis penjara selama 13 bulan, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Baca Juga: Oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Dituntut Penjara Putusan tersebut dibacakan oleh Hendro…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.