KIRKA – Akmal Fatoni ajukan penangguhan penahanan ke PN Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan perdananya, pada Rabu 30 November 2022.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Usai mendapatkan penangguhan penanganan dari Kejaksaan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur tersebut, kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Melalui Sukarmin selaku Kuasa Hukumnya, Terdakwa Akmal Fatoni mengajukan peralihan jenis penahanan itu dengan alasan kesehatan, serta perawatan medis.
“Tadi kami mengajukan penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan, penanganan kan sekarang sudah beralih ke PN Tipikor Tanjungkarang,” jelas singkat Sukarmin, kepada Kirka.co
Dalam persidangan, Hakim sempat membacakan nama para penjamin permohonan penangguhan penahanan Akmal Fatoni, yang salah satunya adalah Fatikhatul Khoiriyah.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Yang juga dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, bahwa nama tersebut masuk sebagai salah satu penjamin, dengan status adik kandung Terdakwa.
“Penjaminnya keluarga, isteri. Dan itu (Fatikhatul Khoiriyah) ya adalah adiknya, semua adiknya ikut menjamin,” urainya.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini Akmal Fatoni didudukan sebagai seorang Terdakwa perkara dugaan korupsi, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Dimana dalam dakwaannya, Jaksa menyangkakan dirinya melakukan penyelewengan dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2018 lalu.
Yang dikucurkannya pada Juni dan Desember 2018, dengan total dana hibah sebesar Rp250 juta. Dana hibah itu kemudian diambil oleh Terdakwa bersama dengan Akhmad Sirojudin, melalui Cabang Bank Lampung.
Baca Juga: Akmal Fatoni Didakwa Korupsi Rp100 Juta Lebih
Dan selanjutnya uang tersebut dikuasai oleh Akmal Fatoni, dengan dibantu oleh Akhmad Sirojudin selaku Bendahara Keuangan untuk membuatkan Laporan Pertanggungjawaban, dengan menerakan beberapa kegiatan yang diduga fiktif.
Maka atas perbuatan itu, sesuai dengan hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Lampung, Negara mengalami kerugian senilai total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).






