Hukum  

Tuntutan Belum Siap Sidang Korupsi Akmal Fatoni Tunda Dua kali

Tuntutan Belum Siap Sidang Korupsi Akmal Fatoni Tunda Dua kali
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang, tempat disidangkannya perkara dugaan korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018, atas nama Terdakwa Akmal Fatoni. Fot: Eka Putra

KIRKA – Lantaran tuntutan belum siap sidang dugaan korupsi atas nama Terdakwa Akmal Fatoni tunda sebanyak dua kali, dan dijadwalkan kembali pada Jumat 17 Februari 2023 mendatang, di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Akmal Fatoni Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN

Surat tuntutan yang seharusnya dibacakan pada agenda sidang ke sembilan pada Jumat 3 Februari 2023 lalu, harus ditunda lantaran Jaksa belum menyiapkannya.

Dan pada jadwal persidangan yang ke 10 satu pekan setelahnya yakni pada Jumat 10 Februari 2023, sidang dugaan korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018 tersebut, kembali harus ditunda dengan alasan yang sama.

“Sidang ditunda minggu depan, tuntutan belum siap,” jelas singkat Habi Hendarso, selaku Jaksa Penuntut Umum di perkara tersebut, saat dikonfirmasi via Whatsapp pada Jumat 10 Februari 2023.

Baca Juga: Akmal Fatoni Ajukan Penangguhan Penahanan ke PN

Sementara diketahui Akmal Fatoni yang juga merupakan seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, disidangkan dengan statusnya selaku Ketua Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur.

Ia disangkakan melakukan penyelewengan anggaran yang ditujukan terhadap beberapa kegiatan di Forum Karang Taruna Tersebut, yang bersumber dari dana hibah Kabupaten Lampung Timur.

Dana hibah itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Jaksa mendakwa beberapa Kegiatan tidak dilaksanakan, dan Laporan PertanggungJawaban dibuat secara Fiktif.

Atas perbuatannya itu, berdasarkan hasil Audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan senilai total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga: Didakwa Korupsi Akmal Fatoni Tak Merasa Bersalah

Akmal Fatoni pun pada perkara ini, dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.