Hukum  

Kakam Sidomukti Gedong Aji Dipenjara 4 Tahun

Suasana Sidang Putusan Perkara Tipikor Terhadap Dana Kampung Sidomukti Kec. Gedong Aji Kab. Tulang Bawang Atas Nama Terdakwa Boman Di PN Tipikor Tanjungkarang (03/05). Eka Putra

Hakim pun memutuskan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa Boman tidak sanggup untuk membayar, maka seluruh hartanya akan disita oleh JPU untuk mengganti Kerugian Negara, dan jika tidak juga mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Boman terbukti bersalah melanggar pasal dakwaan Primair, dua menghukum terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp400 juta dengan subsidair denda yaitu kurungan penjara selama 3 (tiga) bulan” ungkap Hakim Siti Insirah saat bacakan putusan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk mengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp380.335.935,76 (Tiga ratus delapan puluh tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh enam sen).” lanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Boman didakwa telah melakukan penyimpangan Anggaran Dana Kampung tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan cara tidak melakukan kegiatan yang telah dianggarkan namun dananya ia pakai untuk kepentingan diri sendiri.

Di tahun 2015 beberapa kegiatan yang tak terealisasi diantaranya pada kegiatan belanja pegawai seperti tunjangan dan penghasilan para perangkat kampung, serta terjadi penyimpangan pada penganggaran kegiatan belanja perkantoran dan belanja operasional Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).

Sedang di tahun anggaran 2016 dirinya melakukan penyimpangan terhadap Anggaran Dan Kampung pada anggaran Fisik dan Non Fisik, antara lain pada kegiatan pembangunan jalan onderlagh kampung, pembangunan jembatan dan pada rehabilitasi balai kampung, serta pada anggaran kegiatan bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat kampung Sidomukti.