Selain itu dalam fakta persidangan pada keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, dimana dalam kesaksian Suhendra selaku Staff Khusus dan Bendahara Kampung.
Dalam keterangannya terungkap bahwa pada saat dana kampung telah dicairkan ia kerap kali diajak terdakwa Boman untuk menemaninya bermain Judi Sabung Ayam, hingga menemaninya ke tempat Prostitusi dan Karaoke di sebuah kawasan di wilayah Kabupaten Mesuji.
“Pada saat setelah pencairan, saya pernah diajak ke tempat judi sabung ayam, bahkan pernah ke daerah Moro moro di Mesuji, ke tempat prostitusi terus karaoke ke tempat warung remang-remang itu,” ungkap Suhendra dalam kesaksiannya.
Sementara menanggapi putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dan tim JPU sama-sama menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama satu minggu kedepan, sebelum melayangkan banding atau tidaknya terhadap vonis yang diberikan.






