Hukum  

JPU KPK Siapkan 21 Saksi Persidangan Penyuap Rektor Unila

JPU KPK Siapkan 21 Saksi Persidangan Penyuap Rektor Unila
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – JPU KPK siapkan 21 saksi persidangan penyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Adapun terdakwa di dalam persidangan tersebut ialah Andi Desfiandi.

Berdasar pada sidang perdananya, Andi Desfiandi didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Baca juga: Persidangan Penyuap Rektor Unila Karomani Digelar Secara Offline

Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Andi Desfiandi sebelumnya mengatakan ada total 48 saksi di dalam berkas perkara.

Melihat hal itu, Resmen Kadapi mengartikan bahwa JPU KPK tidak menghadirkan seluruh saksi di berkas perkara.

Pengetahuan tentang 21 orang saksi yang diutarakan Resmen Kadapi ini dia ketahui berdasarkan penyampaian JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 November 2022 kemarin.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK

JPU KPK saat itu, lanjut Resmen Kadapi, juga mengatakan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan sebanyak 6 kali.

“Kemarin waktu sidang pembacaan dakwaan, penuntut umum meminta kepada majelis untuk agenda pemeriksaan saksi itu, diagendakan 6 kali. Total saksi yang akan dihadirkan 21 orang,” ungkap Resmen Kadapi saat dihubungi pada 14 November 2022.

“Kalau total saksi di berkas perkara, ada 48 orang. Artinya tidak semua saksi dihadirkan ke persidangan,” terang Resmen Kadapi lagi.

Baca juga: KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim

Berdasarkan penyampaian JPU KPK tersebut, tambah dia, saksi-saksi yang akan dihadirkan setiap persidangan diperkirakan 3 atau 4 orang.

“Kalau pun ada 21 saksi, ya artinya diperkirakan ada 3 atau 4 saksi yang akan dihadirkan di tiap persidangan,” tuturnya.

Resmen Kadapi belum dapat menjelaskan berapa orang serta identitas saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 16 November 2022 mendatang.

Baca juga: KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila

“Soal berapa orang saksinya apakah 6 orang atau 5 orang dan identitasnya juga kita belum tahu. Sampai sekarang saya belum dapat informasi lanjutan dari JPU,” bebernya.

Di sisi lain, Resmen Kadapi menyatakan kesiapannya dan kliennya menghadapi proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut dia, kondisi kesehatan kliennya Andi Desfiandi di Rutan Kelas IA Bandar Lampung saat ini baik-baik saja.

“Klien kami sehat, dan kami siap untuk sidang selanjutnya,” ujarnya.