Hukum  

Janji KPK Setelah 46 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Suap

46 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Usai menetapkan 46 Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 jadi Tersangka dugaan Penerimaan Suap, KPK menyampaikan janji.

KPK berjanji tidak akan lagi mengembangkan kasus korupsi dugaan Penerimaan Suap atas Ketok Palu dalam Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Hal ini dikemukakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada 1 September 2023.

Menurut dia, pengumuman penetapan Tersangka kepada enam Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 pada 1 September 2023 ini adalah yang terakhir kali.

“Ini sudah yang kesekian kalinya (pengumuman penetapan Tersangka kepada Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019), dan Insya Allah ini adalah yang terakhir di Perkara ini,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Keenam orang Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai Tersangka menurut Asep Guntur Rahayu itu ialah sebagai berikut:

1. MH [Mely Hairiya].
2. LS [Luhut Silaban].
3. EM [Edmon].
4. MK [M Khairil].
5. RH [Rahima].
6. MS [Mesran].

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Konstruksi Perkara

1. Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

2. Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU [Nasri Umar] dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

3. Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.

4. Pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta peranggota DPRD.

5. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari Tersangka HH [Hasani Hamid] dkk.

6. Besaran uang yang diterima MH, LS, EM, MK, RH dan, MS masing-masing sebesar Rp 200 juta.

MH: Mely Hairiya. LS: Luhut Silaban. EM: Erwan Malik. MK: M Khairil. RH: Rahima. MS: Mesran.

Baca juga: Kejagung Supervisi Seluruh Penanganan Kasus Korupsi di Provinsi Lampung

7. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

8. Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka MU [Mauli] dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang sejumlah Rp 31, 8 miliar.