KIRKA – Kejagung melakukan Supervisi atas penanganan kasus korupsi di Provinsi Lampung.
Kasus korupsi yang disupervisi itu khususnya yang ditangani oleh jajaran Kejaksaan di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kegiatan Supervisi ini berlangsung selama dua hari, sejak 30 Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023 bertempat di Aula Kantor Kejati Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pagi hari sampai pukul 16.00 WIB.
Kepada KIRKA.CO, Kejaksaan Negeri Lampung Utara membenarkan kegiatan Supervisi tersebut.
Per 31 Agustus 2023, peserta kegiatan Supervisi dari Jampidsus itu ialah Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca juga: KPK Resmi Bacakan Surat Dakwaan Rafael Alun Trisambodo
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie mengatakan pembahasan yang terjadi dalam kegiatan Supervisi tersebut berkait dengan hal-hal umum.
“Hanya penanganan perkara (Korupsi) secara umum seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Lampung dari Pidsus Kejagung,” katanya pada 31 Agustus 2023 pukul 15.29 WIB.
Dilihat dari unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Lampung Utara, kegiatan Supervisi di Kejati Lampung itu dihadiri oleh Muhammad Azhari Tanjung dan Guntoro Janjang Saptodie.
Muhammad Azhari Tanjung adalah Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Lampung Ricky Ramadhan tidak membantah atau membenarkan adanya kegiatan Kejagung yang sedang melakukan Supervisi atas penanganan kasus korupsi di Provinsi Lampung
Hanya saja ia menyampaikan bahwa dirinya harus mengonfirmasi terlebih dulu tentang hal-hal yang berkait dengan kegiatan Supervisi tersebut.
Baca juga: KPK Resmi Bacakan Surat Dakwaan Mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Upaya konfirmasi tersebut ia sampaikan sebagai responsnya ketika KIRKA.CO tanyakan beberapa materi atau poin yang diulas dalam kegiatan Supervisi tadi.
“Saya cari informasinya dulu ya,” singkatnya pada 31 Agustus 2023 pukul 14.15 WIB.
Dari pengamatan yang KIRKA.CO lakukan di Kantor Kejati Lampung, Asisten pada Pidsus Kejati Lampung Muhammad Amin Nasution terlihat di sekitar Aula tempat kegiatan Supervisi itu berlangsung.
Selain Supervisi, kegiatan itu juga berkait dengan Monitoring dan Evaluasi atas penanganan kasus korupsi.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara misalnya pada tahun 2023 ini sedang gecar-gencarnya melakukan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang ditangani itu persisnya yang berkait dengan dugaan penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan Anggaran Kerjasama antara Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dengan Universitas Bandarlampung Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Dokumen Fiktif Penyaluran Bansos Beras di Lampung
Di sisi lain, KPK mengungkapkan adanya penanganan 14 perkara korupsi di Kejati Lampung yang pernah alami hambatan di tingkat Penyidikan.
Hal ini didasarkan pada Laporan Tahunan KPK 2016 yang diterbitkan di tahun 2017.
Merujuk pada waktunya, KPK saat itu dipimpin oleh Agus Rahardjo dkk.
Dalam Laporan Tahunan KPK yang dilihat KIRKA.CO pada Juli 2023, disebutkan bahwa, 14 perkara korupsi di Kejati Lampung pernah alami hambatan kendati telah dilakukan Penyidikan selama lebih dari 1 tahun.
Melihat kondisi ini, KPK kemudian melaporkan bahwa pihaknya pernah melakukan rapat koordinasi dengan Kejati Lampung dan jajarannya perihal perkembangan Penyidikan 14 perkara korupsi.
”Kegiatan rapat koordinasi dengan Kejati Lampung dan jajaran perihal perkembangan penyidikan terhadap 14 perkara yang disidik lebih dari 1 tahun dan mengalami hambatan dalam penanganannya,” tulis Laporan Tahunan KPK itu tanpa merinci apa-apa saja perkara korupsi yang ditangani Kejati Lampung tersebut.
Baca juga: 14 Perkara Korupsi di Kejati Lampung Pernah Alami Hambatan
Dalam menjalankan koordinasi itu, KPK menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung mulai dari tanggal 19 sampai 20 Oktober 2016 lalu.
Koordinasi ini disebut KPK didasarkan pada Surat Perintah yang diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK.
”Kegiatan koordinasi, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan Aspidsus dan Kasi Dik Kejati Lampung pada tanggal 19-20 Oktober 2016 berdasarkan Surat Perintah Tugas Deputi Penindakan Nomor: Springas-204/20-25/10/2016 tanggal 12 Oktober 2016,” lanjut Laporan Tahunan KPK tadi.






