Hukum  

KPK Resmi Bacakan Surat Dakwaan Mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub

Surat Dakwaan Mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK telah resmi membacakan Surat Dakwaan terhadap mantan Direktur Prasarana pada Direktorat Jendral Perkeretaapian atau DJKA Kemenhub Harno Trimadi berikut dengan mantan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Agustus 2023.

Dengan demikian Harno Trimadi dan Fadliansyah telah berstatus sebagai Terdakwa.

Pembacaan Surat Dakwaan terhadap mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub dan mantan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian ini dilakukan oleh Tim Jaksa KPK yakni Agus Prasetya Raharja dkk.

Hal ini sebagaimana KIRKA.CO lihat di situs SIPP PN Jakarta Pusat dan perkara ini terdaftar dalam Nomor Perkara: 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Berdasar pada laman SIPP PN Jakarta Pusat, keduanya didakwa Jaksa KPK secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000, 30 ribu Dollar Singapura dan 20 ribu Dollar Amerika.

Baca juga: Tipu Gelap Modus Proyek Rel Kereta Disidang Perdana

Penerimaan uang ini dirincikan sebagai berikut:

1. Sejumlah Rp 1.125.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Property Manajemen.

2. Serta sejumlah Rp 1.500.000.000, 30 ribu Dollar Singapura dan 20 ribu Dollar Amerika berasal dari Dion Renato Sugiarto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” demikian bunyi Surat Dakwaan Jaksa KPK.

Perbuatan di atas tersebut, dinyatakan Jaksa KPK berlangsung pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub di Jalan Kesehatan No 48 Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, perbuatan keduanya juga dinyatakan Jaksa KPK telah berlangsung di Hotel Luminor Purwokerto Jalan Jend. Soedirman No 324 Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: KPK Tahan 10 Orang Hasil OTT Terkait Proyek Kereta Api

”Namun dikarenakan tempat kediaman saksi-saksi sebagian besar berada di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadilinya,” beber Jaksa KPK.

Jaksa KPK menambahkan bahwa perbuatan kedua Terdakwa tersebut dilakukan karena Harno Trimadi selaku Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II Fadliansyah mengarahkan Kelompok Kerja atau Pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT Kereta Api Properti Manajemen.

Dan, sambung Jaksa KPK, mengarahkan Pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

Menurut Jaksa KPK, perbuatan kedua Terdakwa bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Harno Trimadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Fadliansyah selaku PPK sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dan, terus Jaksa KPK, bertentangan dengan kewajiban Terdakwa II Fadliansyah selaku PPK sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: KPK Periksa Saksi Kasus Proyek Kereta Api di Lampung

Usai membacakan Surat Dakwaan ini, Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja dkk selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan berikutnya, yakni penghadiran saksi-saksi ke muka persidangan.

Agenda sidang lanjutan itu akan berlangsung pada 6 September 2023 mendatang di Ruangan Wirjono Projodikoro 1 pada PN Tipikor Jakarta Pusat.