Hukum  

Jaksa KPK Kembali Singgung Soal Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila

Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila
Enung Juhartini, istri dari mantan Rektor Unila Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK kembali menyingung persoalan bagi-bagi jatah proyek di Unila di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023.

Persoalan bagi-bagi jatah proyek di Unila itu disinggung oleh Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja ketika memeriksa Enung Juhartini.

Enung Juhartini merupakan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan berlatar belakang istri mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.

Paramedis yang bekerja di Puskesmas Kecamatan Rajabasa itu mulanya ditanyai tentang keponakan suaminya yang bernama Ahmad Fauzi.

Enung Juhartini kepada Jaksa KPK mengaku tidak tahu apakah suaminya Profesor Karomani pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Ahmad Fauzi untuk keperluan modal usaha.

Baca juga: LCW Minta Jaksa KPK Jangan Tutupi Persoalan Proyek Unila Dalam Kasus Profesor Karomani Dkk

Enung Juhartini juga mengaku tidak tahu apakah Ahmad Fauzi pernah berkunjung ke kediamannya untuk menemui Profesor Karomani.

Enung yang mengaku diberi uang belanja Rp16 juta per bulan dari Profesor Karomani ini, mengatakan dirinya tidak tahu apakah Ahmad Fauzi pernah dibagi jatah proyek di Unila.

Pertanyaan seputar proyek Unila dan Ahmad Fauzi ini diketahui berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Ahmad Fauzi beberapa waktu lalu di PN Tipikor Tanjungkarang.

Ketika Ahmad Fauzi bersaksi, dia mengaku menerima jatah proyek selama pamannya Profesor Karomani menjabat sebagai Rektor Unila.

Total nilai pekerjaan proyek yang diakuinya diterima itu berjumlah Rp500 juta. Ahmad Fauzi mengaku menerima jatah proyek tersebut dari seseorang bernama Endi.

Baca juga: KPK Yakin Jaksanya Mampu Peroleh Fakta Hukum Untuk Pengembangan Kasus Korupsi Unila Jilid II