KIRKA – Lampung Corruption Watch (LCW) meminta Jaksa KPK membuka persoalan proyek Unila yang muncul dalam kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk.
Ungkapan ini diutarakan LCW menyusul terungkapnya materi pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan tentang persoalan proyek Unila di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023 kemarin.
“Kita berharap teman-teman Jaksa KPK untuk membunyikan hal-hal yang berkenaan dengan persoalan proyek Unila meski materi dakwaannya berkaitan dengan PMB.
LCW mendorong supaya Jaksa KPK transparan terhadap materi penyidikan selain tentang PMB di Unila dan menjelaskan seperti apa tindak lanjut berikutnya,” ujar Ketua LCW, Juendi Leksa Utama pada 19 Maret 2023.
Seperti diketahui, dalam proses persidangan perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani, terungkap bahwa Penyidik KPK telah mengantongi keterangan dari seorang saksi tentang dugaan berbagi jatah proyek di Unila.
Dugaan tentang bagi-bagi jatah proyek tersebut muncul di dalam BAP seorang saksi bernama Ahmad Fauzi –keponakan Profesor Karomani dan juga pemilik PT Gama Vizi Mandiri.
Dugaan pembagian jatah proyek di dalam BAP Ahmad Fauzi ini muncul ketika Ahmad Fauzi dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023.
Ahmad Fauzi mengaku di hadapan Penyidik KPK dan di muka persidangan bahwa dirinya menerima proyek di Unila melalui seseorang bernama Endi dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp500 juta.
Merespons hal ini, LCW berharap agar Jaksa KPK tidak menyampaikan gimmick di hadapan publik bahwa seolah-olah keterangan saksi tersebut merupakan hal baru.
“Patut kita duga bahwa Jaksa KPK sudah tahu tentang materi pemeriksaan di tingkat penyidikan terkait proyek Unila.
Jangan pula teman-teman Jaksa KPK seolah-olah baru tahu tentang hal itu. Kita mendorong agar KPK melakukan tindak lanjut yang progresif untuk mengembangkan kasus PMB di Unila bila ditemukan alat bukti yang cukup,” tambah Juendi Leksa.
Profesor Karomani bersama dengan mantan Warek I Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri saat ini didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan PMB di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Suap dan gratifikasi ini diduga bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa baru dan dibalut dengan kalimat sumbangan atau infak.
Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru tersebut diduga digunakan untuk membiayai pembangunan renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik Profesor Karomani.
Baca juga: LCW Dukung KPK Bila Temukan Korupsi Lain di Kampus Unila






