Hukum  

Jaksa KPK Kembali Singgung Soal Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila

Bagi-bagi Jatah Proyek di Unila
Enung Juhartini, istri dari mantan Rektor Unila Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Endi disebut Ahmad Fauzi merupakan Pokja.

Ketika Ahmad Fauzi diperiksa, Jaksa KPK menyatakan di muka sidang bahwa perihal jatah proyek Unila akan menjadi bahan baru bagi KPK untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, Enung Juhartini dihadirkan Jaksa KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk 2 orang terdakwa.

2 terdakwa itu ialah, mantan Warek I Unila: Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila: Muhammad Basri.

Sebagai informasi, Enung Juhartini menyatakan dirinya mengundurkan diri menjadi saksi untuk perkara korupsi yang mendudukkan suaminya sebagai terdakwa.

Baca juga: Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi

Pemeriksaan terhadap diketahui berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada 3 terdakwa tadi diduga bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa Unila.

Penggunaan uang dari calon mahasiswa Unila itu diduga digunakan untuk pembiayaan renovasi Masjid Al-Wasii, pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dan dialihkan menjadi emas.

Ketika bersaksi, Enung Juhartini menceritakan tentang bagaimana dirinya mengetahui kedatangan petugas KPK ke Hotel El Royalle Bandung untuk menjemput Profesor Karomani.

Enung Juhartini mengaku tidak tahu dari mana asal usul uang milik suaminya yang ketika digeledah KPK ditemukan di lemari dalam kamarnya sendiri.

Baca juga: MAKI Minta KPK Usut Bagaimana Profesor Karomani Tahu Ponselnya Disadap Terkait Proyek dan PMB di Unila

Enung Juhartini mengaku bahwa asal usul uang dari pembelian sejumlah aset tanah berikut bangunan ketika suaminya menjabat Rektor Unila sejak tahun 2020 sampai 2021 adalah bersumber dari gaji.