KIRKA – KPK meyakini tim Jaksanya mampu memperoleh fakta hukum baru yang bersumber dari fakta persidangan sehingga layak dikembangkan untuk melanjutkan kasus korupsi Unila jilid II.
Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 23 Maret 2023 melalui pemberitaan media online yang dikutip KIRKA.CO.
Menurut Ali Fikri, KPK memandang bahwa fakta persidangan atas perkara korupsi yang menjerat mantan Rektor Unila, Profesor Karomani dkk di PN Tipikor Tanjungkarang cukup menarik.
Tim Jaksa KPK yang digawangi Agus Prasetya Raharja dan Dian Hamisena diharapkan mampu mengaitkan satu fakta dengan fakta lainnya yang berkaitan untuk menciptakan tindak lanjut penanganan kasus korupsi Unila jilid II.
“Saya kira fakta-fakta persidangan sudah cukup banyak yang menarik untuk kemudian nanti mudah-mudahan tim jaksa bisa mengaitkan satu fakta dengan fakta yang lain.
Baca juga: KPK Buka ‘Sayembara’ Demi Dalami Pemberian Uang Ratusan Juta dari Rektor Universitas NU Blitar
Sehingga kemudian bisa memperoleh fakta hukum untuk menindaklanjuti siapa yang bisa dipertanggungjawabkan selanjutnya,” kata ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan bahwa tim Jaksa KPK yang dipimpin Agus Prasetya Raharja dan Dian Hamisena akan bekerja keras dan optimal untuk mengembangkan informasi disertai dengan data sebagai bagian untuk mengembangkan perkara korupsi di Unila.
“KPK kami pastikan tidak pernah berhenti dalam satu titik, kami terus kembangkan informasi dan data,” tegas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, persidangan perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani dkk akan kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 mendatang.
Persidangan ini diketahui mendudukkan 3 orang yang berstatus sebagai terdakwa, di antaranya:
Baca juga: Warek I Unila Suripto Dwi Yuwono dan Perannya di Perkara Korupsi Profesor Karomani Dkk
1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Penitipan calon mahasiswa baru diserta dengan pemberian suap dan gratifikasi dari orang tua penitip tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.
Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.
Baca juga: LCW Minta Jaksa KPK Jangan Tutupi Persoalan Proyek Unila Dalam Kasus Profesor Karomani Dkk