Menurut dia, Bupati Lampung Timur itu termasuk sebagai saksi di dalam berkas perkara korupsi Unila.
M Dawam Rahardjo, terangnya, memang mangkir satu kali dari panggilan Penyidik KPK ketika proses penyidikan kasus korupsi Unila ditangani di tingkat penyidikan.
Tetapi setelahnya, tambah Muchamad Afrisal, Bupati Lampung Timur tersebut menghadiri panggilan kedua dari Penyidik KPK.
Bukti bahwa M Dawam Rahardjo merupakan saksi di dalam Berkas Perkara ialah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Ada BAP-nya, ada. Mangkir sekali, yang kedua dia datang,” tandasnya.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK
Sebagai informasi, M Dawam Rahardjo dan Sulpakar akan diperiksa dalam kasus korupsi yang mendudukkan 3 orang terdakwa.
Tiga terdakwa itu ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Uang-uang yang diterima tersebut ditengarai dipergunakan untuk membangun Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dan membeli perabotan gedung yang diduga milik Karomani.
Baca juga: Profil Dosen Fisip Unila Maulana Mukhlis yang Dinilai JPU KPK Pintar






