M Dawam Rahardjo berdasar pada surat dakwaan dikategorikan sebagai pemberi gratifikasi berupa uang sejumlah Rp60 juta kepada Karomani di tahun 2021.
Berdasar pada proses persidangan, M Dawam Rahardjo bersama dengan Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis pernah memberikan uang Rp100 juta untuk keperluan Gedung LNC.
Pemberian uang-uang ini ditengarai berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru atas pelaksanaan SBMPTN dan SMMPTN di Unila.
Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar ditengarai memberikan uang total Rp1,1 miliar di dalam surat dakwaan terhadap Karomani.
Uang-uang itu diduga berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Salah satu titipan mahasiswa baru Unila diduga yang berkait dengan pemberian uang dari Sulpakar ke Karomani berkorelasi dengan Sekdis Perhubungan Lampung, Elip Heldan.






