Hukum  

Jaksa Gadungan Ditangkap Tim Intelijen Kejagung

Kirka.co
Jaksa Gadungan, R. Rully Nuryawan. Foto Puspenkum Kejagung

KIRKAJaksa gadungan ditangkap Tim Intelijen Kejagung saat dirinya tengah berada di Semarang Jawa Tengah, pada Selasa 24 Agustus 2021, dalam aksinya ia berhasil menipu para korbannya hingga miliaran rupiah dengan modus jual beli proyek serta kepengurusan perkara di KPK.

Jaksa Gadungan ini mengaku bernama R. Rully Nuryawan, dirinya berhasil diamankan di Hotel Patra ketika dirinya menginap di Semarang Jawa Tengah, berikut diamankan barang bukti berupa tanda pengenal Jaksa, Kartu Anggota Polda Metro Jaya, serta uang tunai sebesar Rp304.600.000 (tiga ratus empat juta enam ratus ribu rupiah).

Baca Juga : Hakim dan Jaksa Gadungan Sukses Perdaya Istri Narapidana

Tim Intelijen Kejaksaan memburu setelah banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat yang masuk, dan dimulai proses pengejaran sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin, hingga terlacak pasti keberadaan dan langsung dilakukan penangkapan.

Dalam aksi tipu-tipu, Jaksa gadungan ini mengaku bertugas pada Jaksa Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, dan berhasil menipu para korbannya dengan modus pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat Pusat sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah).

Selain itu ia juga telah menerima uang sebesar Rp1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah), dan Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga : Kinerja Intelijen Kejaksaan di Lampung Dipertanyakan

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah percaya dengan janji-janji yang diberikan oleh seseorang, terlebih ia mengaku sebagai Aparat Penegak Hukum dan untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari R. Rully Nuryawan, diharapkan segera melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Kepolisian Daerah Jawa Barat.