KIRKA – Jaksa banding vonis korupsi BNI cabang Tanjungkarang, terhadap 3 Terdakwa atas nama Roy Limanto, Apitawati dan Temmy Suryadi Kurniawan.
Baca Juga: 3 Terdakwa Korupsi BNI Tanjungkarang Dipenjara 4,5 Tahun
Berdasarkan informasi yang ditayangkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang melalui SIPP miliknya, banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut resmi didaftarkan pada Selasa, 7 November 2023.
Yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Helmi Hasan. Upaya hukum lanjutan dari pihaknya tersebut, lantaran ada perbedaan antara tuntutan dengan putusan dari Majelis Hakim.
“Iya, benar kami mengajukan Banding. Kami melihat pada fakta persidangan para Terdakwa turut menikmati uang hasil korupsi di kegiatan BNI Griya tersebut, maka dalam tuntutan kami juga menerakan pidana Uang Pengganti, namun dalam putusannya Hakim tak membebankan Uang Pengganti itu terhadap 3 Terdakwa, yaitu Apitawati, Roy Limanto dan Temmy Suryadi Kurniawan,” jelasnya, Rabu 8 November 2023.
Pada tuntutannya, JPU menuntut ketiga Terdakwa itu, diantaranya terhadap Apitawati dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Serta mewajibkannya membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp945 juta. Dengan subsidair 3 tahun dan 3 bulan.
Terhadap Terdakwa Temmy Suryadi Kurniawan, JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Serta Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp900 juta, subsidair pidana UP yaitu kurungan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Kemudian terhadap Terdakwa Roy Limanto, Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Serta mewajibkannya membayar sejumlah Uang Pengganti Kerugian Negara, sebesar Rp945 juta. Dengan subsidair pidana UP yaitu kurungan penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.






