Hukum  

Istri Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK

Istri Hasbi Hasan
Ida Nursida, dosen UIN Banten dan juga istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Istri dari Hasbi Hasan yakni Ida Nursida kembali dipanggil KPK sebagai Saksi Terperiksa pada 25 September 2023.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses Penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Suap atas pengurusan perkara yang diajukan ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Penyidikan kasus tersebut, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan diketahui telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka.

Jadwal pemanggilan terhadap istri Hasbi Hasan ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Status lain dari Ida Nursida ialah PNS atau sebagai Dosen pada UIN Banten.

”Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil/Dosen UIN Banten),” ujar Ali Fikri pada 25 September 2023.

Baca juga: Keluarga Inti Sekretaris MA Nonaktif Menolak Diperiksa KPK

Ali Fikri belum menyampaikan apa hal yang mendasari pemanggilan terhadap Ida Nursida kembali oleh KPK berikut dengan informasi perihal materi apa yang hendak didalami Tim Penyidik KPK kepada Ida.

Biasanya, alasan dan materi pemeriksaan Penyidik KPK akan KPK sampai setelah pemeriksaan rampung dilakukan.

Sebulan yang lalu, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba [anak dari Hasbi Hasan] disebut menolak memberikan keterangan sebagai Saksi Terperiksa dalam kasus Hasbi Hasan.

”Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” ungkap Ali Fikri pada 25 Agustus 2023.

Ali Fikri menuturkan, penolakan dari kedua orang tersebut diperoleh Penyidik KPK ketika mereka dikonfirmasi mengenai kesediaan memberikan keterangan terkait perkara Hasbi Hasan.

”Tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka Hasbi Hasan,” beber Ali Fikri lagi.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!

KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini diketahui berkait dengan dugaan penyuapan untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Persisnya, Hasbi Hasan ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan dalam perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.

Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyampaikan pengumuman penahanan Hasbi Hasan pada 12 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Dua Penyidikan Korupsi Bendungan Margatiga Diusut Kejati Lampung