KIRKA – Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati tegaskan produk publikasi KPK gratis dan tidak diperjualbelikan.
Dalam siaran persnya pada Rabu,1 Juni 2022, malam, Ipi Maryati Kuding menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Baca Juga : KPK dan PLN Kolaborasi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi
Di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut,” kata dia.
Ipi Maryati kembali menegaskan buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan.
“Adapun masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan,” ujar dia.
“Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya,” lanjut Ipi.
Baca Juga : KPK Perkuat Integritas Parpol Lewat Program Politik Cerdas
Ipi Maryati mengatakan KPK terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku.






