KPK dan PLN Kolaborasi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi

KPK dan PLN Kolaborasi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi
KPK dan PLN kolaborasi wujudkan dunia usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas. Foto arsip KPK

KIRKA – KPK dan PLN kolaborasi wujudkan dunia usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.

Demikian topik yang diangkat dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang diselenggarakan secara hybrid dari kantor pusat PLN, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mendorong pelaku dunia usaha tidak terlibat dalam praktik korupsi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya.

Baca Juga : KPK Perkuat Integritas Parpol Lewat Program Politik Cerdas

Dia menjelaskan salah satu upaya mewujudkan dunia usaha antikorupsi adalah dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha.

“KPK memfasilitasi kolaborasi multisektoral yang melibatkan pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait,” kata dia.

Harapannya, dengan berbagai inisiasi terhadap dunia usaha tersebut, para pelaku usaha memahami tentang kejahatan korupsi, dampak korupsi, serta dapat melakukan upaya-upaya nyata dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“KPK juga membangun kerja sama dengan dunia usaha terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ipi lagi.

Pentingnya peran dunia usaha dalam pemberantasan korupsi adalah untuk memutus rantai korupsi yang melibatkan pelaku usaha dan badan usaha.

“Berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga Desember 2021 tercatat 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka ini menyumbang sekitar 25% dari total pelaku korupsi seluruhnya yaitu 1.360 orang,” jelas Ipi.

Modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus.

Kemudian diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 263 kasus dan terkait perijinan sebanyak 25 kasus.

“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan penindakan, melainkan juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan,” kata dia.

Baca Juga : PT PLN Digugat Urusan Perjanjian Pekerjaan Proyek

Melalui kegiatan bimtek ini, lanjut Ipi, KPK melakukan pemberdayaan masyarakat khususnya pada sektor BUMN dan swasta untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan kapabilitas nilai-nilai integritas antikorupsi.