APH  

KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Hari Raya Idulfitri

KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Hari Raya Idulfitri
KPK menerima ratusan laporan gratifikasi selama Hari Raya Idulfitri 1443 H. Foto: Arsip KPK RI

KIRKA – KPK RI terima ratusan laporan gratifikasi Hari Raya Idulfitri 1443 H.

“Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegehan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga : Hingga 8 Mei Layanan Publik KPK Diakses Melalui Email

Laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000.

Kemudian 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.

Selanjutnya 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000.

Serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ujar Ipi.

Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi Hari Raya Idulfitri lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” kata dia.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

“Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Ipi.

Sebelumnya, lanjut dia, KPK telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tegas dia.

Baca Juga : KPK Menegaskan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.